KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN /Mohamed_hassan/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentunya menjadi salah satu tunjangan yang diharapkan oleh GURU ASN.

Namun ternyata Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak begitu saja mudah didapat namun harus ada hal-hal yang dipenuhi seperti syarat-syarat.

Bahkan bukan hanya syarat-syarat saja yang harus diperhatikan ada penyebab akan hangusnya Tunjangan Profesi Guru sehingga harus dihindari.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal UTS PTS Bahasa Sunda Kelas 8 SMP MTS Beserta Kunci Jawaban dan Prediksi 2022

Tunjangan Profesi guru salah satu tunjangan yang diberikan ketika sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain sertifikat pendidik, tetap masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)

Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG terdapat salah satu dari 7 penyebab ini, maka akan hangus.

Apa saja 7 penyebab yang dapat membuat hangus pencairan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, simak selengkapnya di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu 9 Maret 2022, berikut ini 7 penyebab membuat hangus pencairan Tunjangan Profesi Guru.

1. Penerima tunjangan meninggal dunia,

2. Mencapai batas pensiun,

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,

4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,

5.Mendapat tugas belajar,

6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Baca Juga: 35 Prediksi Soal UTS PTS Kelas 8 SMP MTs Bahasa Sunda Semester 2 K13 Lengkap Kunci Jawaban Tahun 2021-2022

Adapun apabila memenuhi syarat yang ditentukan maka guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: 15 Prediksi Soal UTS PTS IPS Kelas 7 SMP MTS Semester 2 Kurikulum 2013 Kunci Jawaban Piligan

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 1 paling cepat cair bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah