Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu

- 15 Maret 2022, 06:48 WIB
Login link gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumumnan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 hari ini, Selasa 21 Desember 2021.
Login link gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumumnan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 hari ini, Selasa 21 Desember 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

MANTRA SUKABUMI - Bagi anda yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, kabar gembira disampaikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Pasalnya, dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah tersebut dijelaskan jika guru yang lulus PPPK tahun 2021 akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14.

Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang merinci tentang gaji ke-13 dan 14 bagi guru yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

Kemenkeu juga mengatakan jumlah PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Selain itu, alokasi dana untuk PPPK Guru disebutkan merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat Kemenkeu pada Selasa, 15 Maret 2022, berikut penjelasan lengkap tentang gaji ke-13 dan 14 bagi guru yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021.

Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x