MANTRA SUKABUMI - Terdapat dua tunjangan yang diberikan pemerintah bagi Guru Non PNS.
Lalu berapa nominal uang yang diberikan kepada penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru Non PNS dan yang berstatus PPPK.
Bagi Guru Non PNS yang berstatus PPPK dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat.
Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya Guru Non PNS berstatus PPPK.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut besaran nominal uang Tunjangan Khusus Guru dan yang berstatus PPPK bagi Guru Non PNS
Guru Non PNS Tunjangan Khusus Guru TKG
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.