Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

- 14 Maret 2022, 19:23 WIB
Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS
Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Terdapat dua tunjangan yang diberikan pemerintah bagi Guru Non PNS.

Lalu berapa nominal uang yang diberikan kepada penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru Non PNS dan yang berstatus PPPK.

Bagi Guru Non PNS yang berstatus PPPK dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat.

Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya Guru Non PNS berstatus PPPK.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut besaran nominal uang Tunjangan Khusus Guru dan yang berstatus PPPK bagi Guru Non PNS

Guru Non PNS Tunjangan Khusus Guru TKG

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x