MANTRA SUKABUMI - Intip kriteria Guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, cek disini dan penuhi syaratnya.
Sebelum pada kriteria Guru, perlu diketahui Tunjangan Profesi Guru merupakan salah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah.
Pemerintah memberikan Tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru ini sebagai bentuk untuk mengapresiasi guru karena telah profesionalitas dalam mengabdi.
Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi dari Triwulan 1 hingga Triwulan 4.
Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis atau syarat atau kriteria guru yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :