Simak, Inilah Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk dapat Tunjangan Profesi Guru 2022 dan Segera Dicairkan

- 10 Maret 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Uang./*
Ilustrasi Uang./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay / 5851928

MANTRA SUKABUMI - Dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2022, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah untuk para Guru.

Pemerintah memberikan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yakni sebagai bentuk apresiasi karena telah mendikasikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa.

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Selain itu, besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Dan untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan yang lebih lanjut.

Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis yang harus diperhatikan dan tentunya harus dipenuhi.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :

a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;

Baca Juga: Asik, Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairannya dan Lengkapi Syaratnya

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x