Asik, Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairannya dan Lengkapi Syaratnya

- 8 Maret 2022, 20:49 WIB
Asik, Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairannya dan Lengkapi Syaratnya./*
Asik, Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairannya dan Lengkapi Syaratnya./* /Pixabay/stevepb

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikabarkan akan segera cair pada pekan ini, tepat Maret 2022.

Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru juga merupakan salah satu Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah.

Pemerintah memberikan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Guru yang telah mengabdi untuk negeri.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Diketahui, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Dan diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali yang terbagi menjadi Triwulan 1 sampai Triwulan 4.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah