MANTRA SUKABUMI - Inilah 5 tunjanga Guru PNS dan Non PNS yang akan disalurkan Maret 2022.
5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS ini rencananya akan disalurkan Maret 2022, oleh Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.
Dalam kesempatannya pihak Kemendikbud Ristek mengungkapkan akan mencairkan 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022.
Baca Juga: 10 Kunci Jawaban Soal Essay UTS PTS Tema 7 Kelas 4 SD MI Semester 2 Terbaru dan Terlengkap
5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS ini diantaranya yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.
Perlu diketahui bahwa ada tiga tunjangan yang dikhususkan untuk Guru PNS diantaranya Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Sedangkan untuk dua tunjangan lainnya diperutukan untuk Guru Non PNS, diantaranya Sertifikasi dan Inpassing.
Sedangkan untuk pencairannya ini sudaah dijelalskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mana tunjangan guru PNS ini akan dicairkan pada triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.
Sedangkan tunjangan Guru Non PNS yakni Sertifikasi dan Inpassing akan dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.