Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:31 WIB
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Soal UTS PTS Kelas 4 SD MI Semester 2 dan Kunci Jawaban Tema 7 Kurikulum 2013 Terlengkap

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah