Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:31 WIB
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif di Dapodik.

4. Sertifikasi guru Non PNS

Baca Juga: TERBARU! 16 Soal Pilihan Ganda UTS PTS Kelas 4 SD MI Tematik Tema 6 IPA Semester 2 dengan Kunci Jawaban

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah