Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:31 WIB
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah