Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:31 WIB
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022
Inilah 5 Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Akan Disalurkan Maret 2022 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

5. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

Baca Juga: Soal UTS PTS dan Kunci Jawaban Tema 7 Kepemimpinan Kelas 6 SD MI, Lengkap dengan Kisi-kisi Tahun 2022

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah