MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru kini telah mengambil alih atensi para Guru.
Bagaimana tidak, Tunjangan Profesi Guru ini merupakan salah satu tunjangan yang diharapkan oleh para Guru.
Perlu Anda ketahui, untuk mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Apabila Anda tidak memenuhi syarat pada ketentuan Tunjangan Sertifikasi Guru, Anda dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangannya.
Dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi :
- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Pencairan TPG 2022 Kapan Cair ? Simak Jadwal hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.