Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

- 14 Maret 2022, 19:23 WIB
Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS
Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS /Pixabay

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Demikian informasi tentang tunjangan Guru Non PNS yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah