Wow, Inilah Jadwal Pencairan atau Pembayaran Semua Tunjangan Profesi Guru 2022, Triwulan 1 hingga Triwulan 4

- 11 Maret 2022, 22:21 WIB
Wow, Inilah Jadwal Pencairan atau Pembayaran Semua Tunjangan Profesi Guru 2022, Triwulan 1 hingga Triwulan 4
Wow, Inilah Jadwal Pencairan atau Pembayaran Semua Tunjangan Profesi Guru 2022, Triwulan 1 hingga Triwulan 4 /Instagram.com @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 secara lengkap. 

Diketahui, bahwa jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 akan dibagikan pada empat tahapan. 

Dimana tahapan Tunjangan Profesi Guru 2022 tersebut dimulai dari Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Baca Juga: 20 Soal UTS PTS Penjaskes Kelas 9 SMP MTs Semester 2 per Maret 2022, Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda

Adapun untuk jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 secara lengkap, baca artikel ini hingga akhir. 

Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Jumat 11 Maret 2022, berikut jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 lengkap dengan syaratnya. 

1. Persyaratan yang harus dipenuh

Tunjangan Profesi

A. Memiliki sertifikat pendidik

B. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

D. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

F. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

G. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

H. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

I. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: TPG Gagal Cair Bulan Maret 2022, Inilah 4 Kategori yang jadi Penyebab Pencairan Dihentikan

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

2. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

3. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Itulah jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 secara lengkap.***

Editor: Andriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah