MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 secara lengkap.
Diketahui, bahwa jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 akan dibagikan pada empat tahapan.
Dimana tahapan Tunjangan Profesi Guru 2022 tersebut dimulai dari Triwulan 1 hingga Triwulan 4.
Adapun untuk jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 secara lengkap, baca artikel ini hingga akhir.
Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Jumat 11 Maret 2022, berikut jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 lengkap dengan syaratnya.
1. Persyaratan yang harus dipenuh
Tunjangan Profesi
A. Memiliki sertifikat pendidik
B. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
D. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
F. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
G. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
H. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
I. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tambahan Penghasilan
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
4. Memiliki NUPTK;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: TPG Gagal Cair Bulan Maret 2022, Inilah 4 Kategori yang jadi Penyebab Pencairan Dihentikan
Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki NUPTK; dan
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
2. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
3. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
Itulah jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 secara lengkap.***