MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu Tunjangan yang akan diberikan untuk para Guru.
Diketahui, Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.
Selain itu, besaran Tunjangan yang akan diterima oleh para Guru yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis yang harus diperhatikan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru