f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';
h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Demikian Juknis atau persyaratan yang harus para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Semoga bermanfaat.***