MANTRA SUKABUMI - Inilah jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Guru ASN sebelum menerima pencairan TPG Bulan Maret 2022.
Baca Juga: Pasti LULUS! Inilah Contoh Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan Kunci Jawaban Terupdate
Selain itu, harus diketahui dalam Permendikbud yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu ada 6 jenis guru yang tunjangannya akan dihentikan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut ini syarat Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;