3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Mendapat tugas belajar; dan/atau
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:
Triwulan 1 : Bulan Maret 2022
Triwulan 2 : Bulan Juni 2022
Triwulan 3 : Bulan September 2022
Triwulan 4 : Bulan November 2022.
Sementara itu, ketentuan penghentian dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut: