Jadwal Resmi Penyaluran TPG dari Kemendikbud, Simak Juknis dan Syarat Pencairan Bulan Maret 2022

- 10 Maret 2022, 18:00 WIB
Simak jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek termasuk Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan
Simak jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek termasuk Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan /Pixabay/ EmAji

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';

h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dalam Pasal 16 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

Baca Juga: Latihan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Pedagogik 1 Tes Formatif KB 1, Lengkap Kunci Jawaban Terbaru

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah