Jadwal Resmi Penyaluran TPG dari Kemendikbud, Simak Juknis dan Syarat Pencairan Bulan Maret 2022

- 10 Maret 2022, 18:00 WIB
Simak jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek termasuk Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan
Simak jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek termasuk Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan /Pixabay/ EmAji

1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Inilah Jadwal Persiapan Seleksi Akademik dan Pengumuman Hasil Seleksi Administra

3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek meluncurkan 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah pada tahun 2022 ini.

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah