MANTRA SUKABUMI - Intip tahapan-tahapan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, cek disini.
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para Guru.
Tunjangan Profesi Guru ini diberikan merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi pada Guru atas profesionalitasnya dalam mengabdi.
Perlu diketahui, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diberikan atau yang telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.
Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis atau tahapan hingga syarat yang harus diperhatikan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :