Tahapan-tahapan untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, Cek Disini

- 10 Maret 2022, 08:30 WIB
Tahapan-tahapan untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, Cek Disini./*
Tahapan-tahapan untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, Cek Disini./* /Pexels

MANTRA SUKABUMI - Intip tahapan-tahapan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, cek disini.

Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi para Guru.

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi pada Guru atas profesionalitasnya dalam mengabdi.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Perlu diketahui, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diberikan atau yang telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan  3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis atau tahapan hingga syarat yang harus diperhatikan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah