Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut

- 10 Maret 2022, 07:05 WIB
Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut./*
Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay / Udikart

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) membagikan syarat terkait TPG 2022.

TPG sendiri merupakan Tunjangan Profesi Guru yang diberikan oleh Pemerintah bagi para Guru yang memiliki status sebagai Guru ASN.

Diketahui, Tunjangan Profesi Guru sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah untuk Guru yang telah profesionalitas dalam mengembang tugasnya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi dengan Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diberikan atau yang telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Belum lama ini, Permendikbud Ristek membagikan syarat atau Juknis terkait TPG 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com, berikut syarat atau Juknis terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022 :

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x