Dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 itu menjelaskan bahwa guru berstatus Guru Non PNS yang bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TPG).
Baca Juga: Siap-siap Cair, Lengkapi Syarat Mendapatkan Tunjungan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Besarnya nominal tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru non PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Guru Non PNS berstatus PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sebesar 707.622 orang.
Dari jumlah itu, formasi terbesar diberikan untuk formasi guru dengan status PPPK, yakni sebesar 531.076 orang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan,bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga.