Siap-siap Cair, Lengkapi Syarat Mendapatkan Tunjungan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022

- 14 Maret 2022, 18:40 WIB
Siap-siap Cair,  Lengkapi Syarat Mendapatkan Tunjungan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022
Siap-siap Cair, Lengkapi Syarat Mendapatkan Tunjungan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022 /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi semua guru pasalnya tunjungan Guru PNS dan Non PNS akan segera disalurkan Maret 2022 oleh Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Setidaknya ada 5 jenis tunjungan yang akan disalurkan untuk Guru PNS dan Non PNS Maret 2022.

Untuk itu, setiap guru diwajibkan untuk memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang dijadwalkan cair bulan Maret 2022.

Baca Juga: 10 Kunci Jawaban Soal Essay UTS PTS Tema 7 Kelas 4 SD MI Semester 2 Terbaru dan Terlengkap

Ada 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang disiapkan pemerintah diantaranya yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.

Sebagai informasi, ada tiga tunjangan khusus Guru PNS yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Dan ada dua tunjangan lainnya diperutukan untuk Guru Non PNS, yakni Sertifikasi dan Inpassing.

Sedangkan untuk pencairannya ini sudaah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mana tunjangan guru PNS ini akan dicairkan pada triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.

Adapun, tunjangan Guru Non PNS yakni Sertifikasi dan Inpassing akan dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 5 tunjangan Guru PNS dan Non PNS, serta jadwal pencairan, dan syarat yang harus dilengkapi.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah