Jawaban : d.
Pembahasan: ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
2. Pelanggaran atau penilaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain disebut pelanggaran ….
a. nilai
b. norma
c. hukum
d. sosial
e. hak asasi manusia
Jawaban: e.
Pembahasan:
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
3. Pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Jenis pelanggaran tersebut dibedakan atas ….
a. sifatnya
b. kedudukannya
c. sanksinya
d. kekuatannya
e. waktunya
Jawaban: a.
Pembahasan:
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.