Konsep dan Syarat Serta Alur Pendaftaran Penerimaan Siswa-Siswi Baru Jenjang SMP Tahun 2022

- 15 Juni 2022, 17:50 WIB
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/sasint / 224 images

1.Jalur Zonasi : Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 SMA dan SMK, Berikut Ketentuan Alur Jadwal dan Link Pendaftaran Online

2. Afirmasi: Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

3. Perpindahan Orang Tua/Wali : Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur Perpindahan Orang Tua/Wali sebanyak 5 persen.

4. Prestasi: Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat
karena hal yang tidak bisa dipilih.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur Prestasi jika kuota masih tersedia.

Adapun Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP tingkat negeri.

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah