Konsep dan Syarat Serta Alur Pendaftaran Penerimaan Siswa-Siswi Baru Jenjang SMP Tahun 2022

- 15 Juni 2022, 17:50 WIB
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/sasint / 224 images

2. Memiliki ijazah SD/MI Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI.

Adapun alur pelaksanaan PPDB jenjang SMP tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Seleksi : Jarak tempat tinggal terdekat dan untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

2. Pengumuman Penetapan : pertama Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.Kedua Berdasarkan hasil rapat
dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

3. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang : Pertama Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Kedua Pendataan ulang oleh TK dan Sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya.

Begitulah konsep, syarat dan alur penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah