Ingat, Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Lakukan Hal Ini Sekarang dan Besok

- 21 Juni 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan daftar ulang. Ingat, Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Lakukan Hal Ini Sekarang dan Besok
Ilustrasi pelaksanaan daftar ulang. Ingat, Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Lakukan Hal Ini Sekarang dan Besok /Antara/Aprillio Akbar/

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang

Baca Juga: Segera Login ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Hasil Seleksi PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2022 Diumumkan Hari Ini

3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- membawa fotocopy seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- menunjukkan dokumen persyaratan asli;

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Dari informasi tersebut, peserta didik akan dianggap mengundurkan diri jika:

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah