4 Syarat Daftar Ulang PPDB SMA Tahun 2022: Peserta Didik Wajib Bawa Berkas ini

- 21 Juni 2022, 06:23 WIB
4 Syarat Daftar Ulang PPDB SMA Tahun 2022: Peserta Didik Wajib Bawa Berkas ini(Foto: Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)
4 Syarat Daftar Ulang PPDB SMA Tahun 2022: Peserta Didik Wajib Bawa Berkas ini(Foto: Dok. Istimewa/jatengprov.go.id) /

MANTRA SUKABUMI- Inilah 4 syarat daftar ulang PPDB SMA tahun ajaran 2022 yang wajib dibawa oleh semua peserta didik yang berhasil lolos.

Ada syarat-syarat yang harus dibawa oleh peserta didik yang lulus PPDB SMA 2022 ketika akan melakukan daftar ulang.

Dimana salah satunya adalah peserta didik diharuskan melampirkan bukti tanda diterima (print out) PPDB tahap 1 untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Bagi Peserta Didik yang Diterima, Begini Mekanismenya

Selain itu, peserta didik wajib membawa serta melengkapi berkas ketika akan melakukan daftar ulang agar tidak dianggap mengundurkan diri.

Apabila peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang pada saat diterima sebagai siswa dan siswi disatuan pendidikan maka akan dianggap mengundurkan diri.

Maka dari itu peserta didik untuk jenjang SMA SMK SLB yang sudah diterima wajib melakukan daftar ulang.

Mekanisme daftar ulang PPDB Jabar 2022 bagi SMA SMK SLB artikel ini akan memberikan informasinya.

Seperti yang kita tahu bahwa setiap peserta didik yang diterima disatuan pendidikan memang diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.

Hal ini bertujuan agar setiap data peserta didik yang sudah diterima dapat menginformasi kesiapannya dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA SMK atau SLB.

Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Baca Juga: 21 Juni 2022 Diperingati Sebagai Hari Apa? Cek di Sini Untuk Tahu akan Ada Perayaan Apa Sekarang

Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;menunjukkan dokumen persyaratan asli.

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Demikianlah informasi tentang cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA SMK dan SLB.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah