Login https://ppdb.jakarta.go.id dan Daftar Segera PPDB Jalur Afimasi Jakarta, Inilah Syarat Pendaftaran SMP

- 21 Juni 2022, 10:05 WIB
Login https://ppdb.jakarta.go.id dan Daftar Segera PPDB Jalur Afimasi Jakarta, Inilah Syarat Pendaftaran Online SMP
Login https://ppdb.jakarta.go.id dan Daftar Segera PPDB Jalur Afimasi Jakarta, Inilah Syarat Pendaftaran Online SMP /

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran PPDB Online untuk jalur afirmasi KJP Plus, PIP, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ sudah di buka, kemarin.

Setelah PPDB Tahap 1 selesai, PPDB jalur afirmasi menjadi prioritas kedua penerimaan siswa baru, khususnya bagi daerah Jakarta.

Bagi kalian yang memiliki KJP Plus, PIP, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PPDB Jalur Afirmasi Jakarta Semua Tingkatan Sudah di Buka, Cek di Sini Syarat dan Tata Daftar SMA

Untuk kalian yang akan melanjutkan ke tingkat SMP, bisa melihat syarat daftar PPDB jalur afirmasi Jakarta di sini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ppdb.jakarta.go.id berikut ini syarat daftar PPDB jalur afirmasi SMP Jakarta.

Persyaratan pendaftaran PPDB SMP 2022 Jakarta untuk jalur KJP Plus ini berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak penerima PIP yang masih aktif

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) berdasarkan berita acara dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: 4 Syarat Daftar Ulang PPDB SMA Tahun 2022: Peserta Didik Wajib Bawa Berkas ini

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak mitra Transjakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

Jika belum diterima di sekolah tujuan, CPDB bisa mendaftar lagi di sekolah lain pada situs PPDB selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi KJP Plus, PIP, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ masih berlangsung, yaitu hingga tanggal 22 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

CPDB yang sudah diterima di sekolah tujuan wajib melakukan lapor diri di ppdb.jakarta.go.id. Jika tidak, calon siswa dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat lanjut mendaftar ke sekolah atau jalur lain di PPDB Jakarta 2022.

Perlu diketahui juga, daya tampung jalur afirmasi KJP Plus sekaligus PIP, Mitra Transjakarta, DTKS dan KPJ sebesar 4004 siswa yang tersebar di 209 sekolah.

Pendaftar diharapkan untuk melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.***

Editor: Ina Herlina

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah