Seperti yang dibahas diatas, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa ikut PPPG guru yang kemungkinan tanpa tes.
Kategori bagaimana sajakah yang dimaksud, mari kita simak dibawah ini.
- Guru THK-II
Guru THK-II yang dimaksud adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahap sebelumnya.
Guru THK-II ini memang lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi sehingga dijadikan peserta prioritas 1 dalam PPPK guru tahap 3 mendatang sehingga tidak mengikuti tes lagi.
- Guru di sekolah negeri
Guru yang mengabdi di sekolah negeri juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tanpa tes, tetapi dengan catatan guru tersebut lulus passing grade dan akan menjadi peserta prioritas 1 juga.
- Guru di sekolah swasta
Guru yang mengajar di sekolah swasta dengan ketentuan lulus passing grade dan juga belum mendapatkan formasi.