MANTRA SUKABUMI - Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diumumkan Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.
Meski dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, namun belum tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau guru profesional.
Pasalnya, seleksi akademik merupakan tahapan kedua dari 10 tahapan yang harus dilalui peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Rincian Peserta Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Per Provinsi
Meski 9 tahapan sudah dilalui dan dinyatakan lulus, namun jika pada Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) tidak lulus, maka tidak akan mendapat sertifikat pendidik.
Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus menyiapkan diri menghadapi 8 tahapan lainnya.
Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus seleksi akademik