Meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Belum Tentu Dapat Sertifikat, Ini Alasannya

- 25 Juni 2022, 10:56 WIB
Ditjen GTK Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tak menjamin akan dapat sertifikat
Ditjen GTK Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tak menjamin akan dapat sertifikat /*/mantrasukabumi.com/Instagram @ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diumumkan Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.

Meski dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, namun belum tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau guru profesional.

Pasalnya, seleksi akademik merupakan tahapan kedua dari 10 tahapan yang harus dilalui peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Rincian Peserta Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Per Provinsi

Meski 9 tahapan sudah dilalui dan dinyatakan lulus, namun jika pada Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) tidak lulus, maka tidak akan mendapat sertifikat pendidik.

Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus menyiapkan diri menghadapi 8 tahapan lainnya.

Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x