Ingin Mendapatkan Bantuan Pendidikan, Kenali Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022

- 25 Juni 2022, 12:30 WIB
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya /tim portalkudus/kip kuliah kemdikbud

2.Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademi dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Baca Juga: DIBUKA! KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK SBMPTN Tahun 2022, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya

3.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

Selain itu, Keterbatasan ekonomi juga sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :

-kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

-berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

-Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

-mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah