Catat, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas Tes Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi Guru. Catat, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas Tes Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Ilustrasi Guru. Catat, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas Tes Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. /*/Pexels.com/Max Fischer

 

MANTRA SUKABUMI - Seleksi PPPK tahun 2022 sudah dinanti-nantikan oleh sejumlah masyarakat, terutama dikalangan honorer Guru.

Pada sebelumnya pemerintah sudah melaksanakan tes seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021, selanjutnya akan dilanksanakan kembali tes seleksi tahap 3 tahun 2022.

Pada proses pengadaan guru ASN kali ini, tes seleksi PPPK Guru tahun 2022 ada beberapa kebijakan yang menjelaskan tentang prioritas pelamar PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Inilah Kategori Prioritas 1, 2 dan 3 Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Anda Termasuk Prioritas Mana?

Tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Bahwa sudah dijelaskan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi daerah tahun 2022.

Pengadaan tes seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pengadaan tes seleksi PPPK Guru 2022 tersebut terdapat diantaranya tes seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Jenis Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Dilansir mantrasukabumi.com kriteria prioritas pelamar pengadaan tes seleksi PPPK Guru tahun 2022 dari surat edaran Permen Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Soal PPPK Tahap 3 Terbaru Untuk Guru Honorer Berikut Kunci Jawaban Tahun 2022

Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Rekrutmen tes seleksi PPPK Guru tahun 2022 juga membuka peluang besar bagi pelamar baru atau pelamar umum yang ketentuannya tidak jauh berbeda dengan aturan pada rekrutmen 2021.

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis

Pasal 6

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi Anda yang ingin mengetahui terkait Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dapat mendownload pada link berikut ini: https://jdih.menpan.go.id/data_puu/Permen%20PANRB.

Demikian artikel mengenai prioritas pelamar pada pengadaan tes seleksi PPPK Guru tahun 2022.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah