MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.
Pada pengadaan guru ASN PPPK Tahun 2022, ada beberapa aturan yang menjelaskan tentang jabatan fungsional yang bisa diisi ASN PPPK Tahun 2022.
Dalam peraturan terbaru tersebut, setidaknya ada 185 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK pada tahun 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 76 Tahun 2022.
KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Perubahan Atas KepmenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh PPPK.
Keputusan tersebut resmi ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 14 Maret 2022 lalu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian 185 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK.
1. Administrator Database Kependudukan