Terbaru dan Terlengkap, Inilah 187 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK 2022, Cek Selengkapnya di Sini

- 29 Juni 2022, 06:05 WIB
Informasi 185 jabatan fungsional guru ASN PPPK Tahun 2022 yang resmi diterbitkan oleh KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022
Informasi 185 jabatan fungsional guru ASN PPPK Tahun 2022 yang resmi diterbitkan oleh KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 /DOK. Kemenpan RB

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Pada pengadaan guru ASN PPPK Tahun 2022, ada beberapa aturan yang menjelaskan tentang jabatan fungsional yang bisa diisi ASN PPPK Tahun 2022.

Dalam peraturan terbaru tersebut, setidaknya ada 185 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK pada tahun 2022.

Baca Juga: Kisi-kisi Terbaru, Soal Manajerial dan Sosio Kultural Tes PPPK Guru Tahun 2022 Dilengkapi Kunci Jawaban

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 76 Tahun 2022.

KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Perubahan Atas KepmenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh PPPK.

Keputusan tersebut resmi ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 14 Maret 2022 lalu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian 185 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK.

1. Administrator Database Kependudukan

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah