TERBARU! inilah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan

- 30 Juni 2022, 12:00 WIB
TERBARU! inilah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan
TERBARU! inilah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Pada umumnya masyarakat bertanya-tanya, berapa besaran gaji PPPK guru setelah nantinya resmi diangkat.

Sebetulnya Untuk aturan tentang gaji PPPK guru sendiri, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut tidak lah sama melainkan bervariasi sesuai dengan golongan.

Baca Juga: Prediksi Soal Essay PPG Prajabatan Tahun 2022 Bagian D, Dilengkapi dengan Pembahasan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN)

Seperti halnya PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulannya.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022, iniliah besaran gaji PPPK guru berikut tunjangannya.

Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gayang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x