Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Ditutup Hari Ini, Simak Alur Cara Pembayaran Pendaftaran di Sini
Aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.