HORE! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Link Daftar dan Syaratnya

- 1 Juli 2022, 06:22 WIB
HORE! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Link Daftar dan Syaratnya
HORE! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Link Daftar dan Syaratnya /*/Instagram /ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik yang hendak mendaftar PPG Prajabatan 2022 namun tidak sempat mendaftar kemarin.

Kabar terbaru pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang, bagi yang belum bisa cek langsung link pendaftarannya di ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun bagi yang belum mengetahui syarat dan cara daftar PPG Prajabatan 2022 via link kemdikbud.go.id bisa cek dibawah ini.

Sebagai informasi, Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail mengatakan bahwa pendaftaran PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Pilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022 Sesuai dengan Syariat Islam

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Perpanjangan pendaftaran PPG Prajabatan 2022 ini dikarenakan masih banyaknya antusiasme pendaftar yang masih belum tercover.

Ismail menegaskan, bagi generasi muda bisa menjadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ajib Bestie! Samsung Galaxy A23 Pakai Chipset Snapdragon 680, Cek Harga dan Spesifikasinya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Begini Cara Pulihkan Mental Anak Setelah Dimarahi

Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 via Link Pendaftaran ppg.kemdikbud.go.id

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

***

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah