MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022.
Pasalnya, setelah diumumkan batas pendaftaran berakhir pada 30 Juni kemarin, kini pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali dibuka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail di akun sosial media resmi PPG Kemendikbud pagi ini.
Temu Ismail mengatakan, pendaftaran PPG Prajabatan kembali diperpanjang hingga 9 Juli 2022 mengingat antusiasnya para pendaftar masih besar.
"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.
Ismail menegaskan, bagi generasi muda jadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.
Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. Menandatangani pakta integritas; dan
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Tata Cara Daftar PPG Prajabatan 2022
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.
2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK
3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.
4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB
5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring
6. Isi pertanyaan esai
7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)
8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif
9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB
Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Cek 2 Jenis Tes PPG Prajabatan 2022 yang akan Dihadapi Peserta
Adapun langkah-langkah registrasi pembayaran PPG Prajabatan 2022 adalah sebagai berikut;
1. Klik Simpkb https:/gtk.belajar.kemdikbud.go.id
2. Masukan Username dan kata sandi
3. Pilih menu ppg-prajabatan
4. Akan muncul pengumuman "Mekanisme pembayaran sudah dapat dilakukan, silahlan klik menu pembayaran yang sudah tersedia. Terima kasih lalu Klik Ok
5. Akan muncul menu pembayaran berwarna hijau Klik Ok
6. Isi data calon peserta jika sudah lengkap dan benar klik "buat pembayaran"
7. Data pembayaran
Tahap 1 : Survei peminatan lokasi penempatan provinsi dan kota/kabupaten
Tahap 2 : Konfirmasi data lanjut pembayaran
Tahap 3 : Token atau kode pembayaran dengan waktu 12 jam melalui bank yang Anda inginkan
Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan
II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa
Adapun 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform
virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***