Kategori Layak Calon Pendaftar untuk Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

- 2 Juli 2022, 14:39 WIB
Kategori Layak Calon Pendaftar untuk Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022./*
Kategori Layak Calon Pendaftar untuk Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022./* /Dok. PPG Kemdikbud

Baca Juga: Bidang Studi Wajib yang Jadi Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi,
menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain
dan hobi;
e. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;
f. Mengisi pertanyaan esai;
g. Mengunggah dokumen antara lain:

-Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar
belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

-Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah)

-Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah
Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah