MANTRA SUKABUMI - Berikut kabar mengenai Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menyampaikan kabar gembira.
Hal itu terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dan inpassing bagi guru untuk triwulan 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 Tahun 2022 akan segera cair.
Pasalnya tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah terbit.
Seperti yang diketahui, salah satu tahapan utnuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kemudian, setelah surat keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka selanjutnya guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar.
Setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.