MANTRA SUKABUMI - Simak di sini rincian tunjangan besaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022.
Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK tahun 2022, tentunya tidak sama rata.
Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan pada setiap guru ASN PPPK.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Singkat Film Thor: Love and Thunder
Dari golongan terendah hingga golongan tertinggi, akan menerima tunjangan guru ASN PPPK dengan nominal yang berbeda.
Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.
Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik Tema 1 Halaman 29 Kelas 4 SD MI Indahnya Kebersamaan Semester 1
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD MI Tema 1 Subtema 1 Pembelajaran 1 Halaman 4
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi tersebut semiga bermanfaat.***