MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah daftar nama daerah yang sudah cair Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2022.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) dikabarkan telah cair di beberapa daerah pada bulan Juli 2022.
Seperti diketahui, tunjangan sertifikasi guru terdiri dari dua kategori, diantaranya yaitu tunjangan triwulan 2 yang mana berada di bawah naungan Kemendikbud. Sedangkan tunjangan sertifikasi guru berada di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya
Kemenkeu RI telah menyampaikan bahwa tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 akan segera dicairkan pada bulan Juli 2022 di beberapa daerah.
Selain tunjangan sertifikasi guru tpg triwulan 2, Kemenkeu RI juga menyampaikan bahwa untuk guru ASN dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Adapun keempat belas daerah yang sudah cair dan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2022, ialah sebagai berikut.
1. Kabupaten Nganjuk Jawa Timur
2. Pamekasan Kemenag
3. Kabupaten Sumenep Kemenag
4. Kediri Kemenag
5. Kota Probolinggo Jawa Timur
Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair
6. Sampang Madura
7. Kabupaten Jember Jawa Timur
8. Malang Kemenag
9. Pamekasan Kemenag
10. Jember Kemenag
11. Sampang Kemenag
12. Jombang Kemenag
13. Sidoarjo Kemenag
14. Tuban Jawa Timur
Itulah daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemenag RI.
Daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Humbang Hasundutan
2. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
Menurut informasi yang didapat, sementara hanya ada dua daerah saja yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022, Simak Penjelasannya Disini
Seperti kita ketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadwalkan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang dimulai pada Juli 2022.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap guru di seluruh Indonesia atas pengabdiannya dalam dunia pendidikan.
Sesuai dengan yang tercantum pada laman Info GTK, tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan masuk pada rekening guru paling lama dalam kurun waktu 14 hari.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang berada di bawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran tentang Juknis tunjangan profesi guru madrasah Tahun ajaran 2022 per tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Sementara itu untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI akan dicairkan dengan kurun waktu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan.***