Ketentuan Umum :
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
Ketentuan Wajib :
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan :
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai
penyelenggara;
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.