Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini

- 14 Juli 2022, 11:40 WIB
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini /pexels.com/@rodnae-prod

MANTRA SUKABUMI - Masa Orietasi Siswa (MOS) kini berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud nomor 18 tahun 2016.

Kegiatan MPLS adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik baru.

Pada saat kegiatan MPLS ini seluruh aktivitas harus berisikan edukatif dan menyenangkan agar siswa baru dapat mengenali ekosistem sekolah dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Baca Juga: 5 Tujuan Silabus Kegiatan MPLS 2022 Jenjang SD dan SMP Ada Kegiatan Wajib dan Pilihan

MPLS ini harus jauh dari praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying, semua itu tidak baik dilakukan dan jauh dari hakikat pendidikan.

MPLS ini harus bisa membuat peserta didik baru merasa nyaman dengan tempat menuntut ilmu terbarunya agar dapat meningkatkan prestasi dan menggali potensi serta menumbuhkembangkan karakternya.

Kegiatan MPLS ini dimuat berdasarkan landasan dasar hukum yang telah dibuat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Informasi MPLS tahun 2022 jenjang SD dan SMP pada Kamis, 14 Juli 2022, berikut dasar hukum mengenai kegiatan MPLS tahun 2022 jenjang SD dan SMP.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah