Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini

- 14 Juli 2022, 11:40 WIB
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini /pexels.com/@rodnae-prod

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Baca Juga: Penjelasan Peran Penyelenggara Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Selengkapnya Disini

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Itulah dasar hukum MPLS tahun 2022 jenjang SD SMP, semoga dapat bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah