5. Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Datuan Pendidikan Peleksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023.
1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
2. Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU
memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.
3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul "Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dicabut 2022, Ini Alasan dari Kepala BSKP Kemendikbudristek."
Demikian, itulah Isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.***