Kemendikbud Terapkan Aturan Baru Terkait Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka

- 15 Juli 2022, 12:50 WIB
Alasan dicabutnya implementasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 2023, ini beberapoin yang jadi alasannya
Alasan dicabutnya implementasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 2023, ini beberapoin yang jadi alasannya /Gerd Altmann/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar yang sudah digadang-gadangkan akan diterapkan pada tahun pelajaran 2022 2023 dikabarkan menerapkan aturan baru didalamnya. 

Rupanya Kemendikbud terapkan aturan baru terkait pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka yang tertuang dalam surat keputusan Kurikulum Merdeka Belajar. 

Selain itu, bagi Anda yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aturan baru terkait implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, Anda bisa membaca dengan seksama informasi dibawah ini atau mengunjungi situs yang tersemat di akhir artikel ini.

Baca Juga: Resmi Dibatalkan! Implementasi Kurikulum Merdeka Tidak Berlaku pada Tahun Ajaran 2022 2023, Simak Alasannya

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya akan diberlakukan tahun ajaran baru ini.

Keputusan pelaksanaan IKM secara mandiri itu Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli menyebutkan beberapa alasan penerapan Kurikulum Merdeka, yaitu

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Asesmen Modul 2 Kurikulum Merdeka Belajar Tingkat SMP SMA SMK Terupdate

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

4. Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

5. Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN
PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA TAHUN AJARAN 2022/2023.

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU

memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.

KETIGA : Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori
mandiri belajar.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen

Pendidikan Nomor O34 lHlI202212023 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman/situs kurikulum.kemdikbud.go.id.r

Disclimer: Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul "Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Resmi Dicabut, Tenyata Ini Alasannya". ***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah