MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka.
Dalam pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Baca Juga: Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada Jenjang Sekolah TK PAUD Tahun 2022 2023
Maka sejak 12 Juli 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKP) secara mulai menerapkan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di bernagai satuan sekolah.
Keputusan pelaksanaan IKM secara mandiri itu Pendidikan tertera dalam Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.
Hal ini ini tertera dalam surat yang dilansir mantrasukabumi.com dari kurikulum.kemdikbud.go.id dan menyebutkan beberapa alasan penerapan Kurikulum Merdeka, diantaranya yaitu:
Sebelumnya, pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 2023 Resmi Dicabut, Tenyata Ini Alasannya
Kemudian sederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran menjadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.