Benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Berlaku? Cek Faktanya Disini

- 15 Juli 2022, 16:40 WIB
Instruktur Nasional Program Sekolah Penggerak Dirjen GTK Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikristek Dr. Deni Hadiansah M.Pd, saat melakukan workshop Implementasi Kurikulum Merdeka di SMAN 1 Cileunyi Tahun Ajaran 2022-2023.
Instruktur Nasional Program Sekolah Penggerak Dirjen GTK Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikristek Dr. Deni Hadiansah M.Pd, saat melakukan workshop Implementasi Kurikulum Merdeka di SMAN 1 Cileunyi Tahun Ajaran 2022-2023. /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

MANTRA SUKABUMI - Informasi terbaru mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran 2022-2023.

Namun, Kemendikbudristek kembali mengeluarkan Surat Keputusan terkait kebijakan baru mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 Resmi Dicabut? Ini Penjelasan Kepala BSKAP

Implementasi Kurikulum Merdeka adalah proses menerapkan rencana dalam bentuk pembelajaran yang melibatkan interaksi siswa dengan guru dalam konteks lingkungan sekolah baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Dalam pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Lantas benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka resmi dicabut atau tidak berlaku? Cek faktanya.

Keputusan pelaksanaan IKM secara mandiri itu Pendidikan tertera dalam Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Oleh karena itu memalui SK surat keputusan yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli 2022 menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022-2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022-2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Cabut SK Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan, Ini Alasannya

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Datuan Pendidikan Peleksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023.

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022-2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

2. Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU

Memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan adanya SK ini maka, SK BSKAP No. O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pemaparan surat SK tersebut, BSKAP bukan mencabut pelaksana IKM, akan tetapi sekolah boleh memilih menggunakan atau tidak Implementasi Kurikulum Merdeka sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing.

Demikian, itulah Isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id atau kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah